Senin, 30 Juli 2012

PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
PUSAT PENYULUHAN KP
TAHUN 2012

A.    Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015, serta menyejahterakan  Kehidupan Nelayan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara efisien dan berkesinambungan demi kesejahteraan bangsa Indonesia.  Sumber daya manusia yang handal dan profesional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan.
Pada tataran penjabaran target keberhasilan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mencantumkan angka peningkatan produksi perikanan budidaya sebesar 353%; perikanan tangkap sebesar 6 % dan peningkatan sektor lainnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali menggerakkan seluruh potensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara bersama melangkah dan menyatukan persepsi.  Upaya penyatuan langkah di tengah-tengah masyarakat seperti ini, pada umumnya merupakan implementasi dari sistem penyuluhan perikanan.   
Optimalisasi sistem penyuluhan perikanan, selalu mengutamakan penataan ketenagaan penyuluh yang ada.  Dengan target kuantitatif seperti diatas dan luasnya kawasan kelautan dan perikanan Indonesia serta besarnya jumlah pelaku utama yang akan menjadi penggerak; maka dipandang perlu menyesuaikan jumlah dan kualitas tenaga penyuluh perikanan agar mampu menjadi mitra yang sejajar dalam upaya mengejar target dimaksud.  Sejauh ini, jumlah tenaga Penyuluh Perikanan Fungsional (PNS), masih belum mencukupi kebutuhan yang ada.  Upaya-upaya percepatan penyesuaian jumlah dan kualifikasi Penyuluh Perikanan di provinsi/kabupaten/kota; sebagaimana amanat UU 16/2006 dan Otonomi Daerah; tidak seimbang dengan kecepatan peningkatan kebutuhan di daerah.  Oleh karena itu, Pusat Penyuluhan KP BPSDM KP memerlukan langkah terobosan; agar kesenjangan ini sedikitnya dapat diperkecil.
Langkah terobosan yang telah dilakukan Pusat Penyuluhan KP adalah merekrut lulusan D III; D IV atau S1 bidang perikanan, sebagai Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK).
Selain mewujudkan visi dan misi KKP, Pusat penyuluhan KP, BPSDM KP juga memiliki rencana strategis (Renstra), yaitu: Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan MINAPOLITAN dengan usaha yang bankable menuju industrialisasi perikanan nasional.  Dalam kerangka mewujudkan sasaran strategis dimaksud, maka ditetapkan dua indikator kinerja Pusat Penyuluhan KP, yaitu:
       (1)  peningkatan persentase kelompok  dengan usaha mandiri setelah mendapatkan pendampingan PPTK;
        (2) peningkatan persentase materi  penyuluhan menjangkau kawasan minapolitan oleh PPTK

 Perwujudan kedua indikator ini di lapangan, memang bukan hal yang mudah; karena itulah Pusat Penyuluhan KP akan menyinergikan seluruh daya dan dana yang tersedia; guna percepatan perwujudannya.  Sehubungan dengan beberapa hal tersebut di atas; maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 dengan penajaman persyaratan, sehingga memberi keyakinan bahwa PPTK tahun 2012 yang memenuhi persyaratan akan menjadi dinamisator dan penggerak utama yang mampu membantu Eselon I lingkup KKP dalam mencapai target kinerja.
B.    Tujuan

Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012 ini diterbitkan, agar menjadi acuan dan pedoman dalam perekrutan calon PPTK mulai dari pengumuman, seleksi sampai penetapan dan pembuatan SK PPTK Pendamping Program KKP, sehingga memiliki kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
C.   Persyaratan Calon PPTK
1.    Umum
a.    Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan
b.    Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan/ Perikanan atau berijazah D III/D IV/S1 bidang perikanan
c.    Melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas atau Lembaga yang menangani Penyuluhan di kabupaten/kota
d.    Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2011
e.    Sehat jasmani dan rohani
f.     Berkelakuan baik
g.    Bersedia bekerja keras dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu
h.    Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
i.      Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal tidak akan meminta ganti rugi
j.      Bersedia ditempatkan di Dinas yang menangani kegiatan perikanan di kabupaten/kota untuk pendampingan program Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Lembaga yang menangani Penyuluhan di kabupaten/kota.
k.    Bersedia ditugaskan pada tingkat kecamatan/desa di seluruh Indonesia
2.    Khusus
a.    Pengalaman sebagai PPTK tahun sebelumnya akan menjadi skala prioritas;
b.    Bagi pelamar yang pernah menjadi tenaga pendamping Direktorat  Jenderal teknis lingkup KKP, harus melampirkan sk sebagai tenaga pendamping.
D.   Surat lamaran
Surat lamaran dikirim melalui pos (diprioritaskan), dan ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan KP BPSDMKP, Gedung Mina Bahari III Lt. 6 , Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Gambir Jakarta Pusat, dan dapat dikirim via email ke rekrutpptkpusluhkp@gmail.com paling lambat diterima oleh panitia di Pusat Penyuluhan KP tanggal 6 Januari 2011.  Surat lamaran dilampirkan dengan berkas-berkas sebagai berikut:
1.            Daftar Riwayat Hidup
2.            Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
3.            Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4.            Surat Pernyataan tentang:
a.    Kesediaan bekerja keras
b.    Tidak menuntut diangkat jadi PNS
c.    Bila pemutusan hubungan kerja, tidak minta ganti rugi
d.    Bersedia ditempatkan di Dinas yang membidangi perikanan atau Lembaga Penyuluhan lainnya, bila ada.
e.    Kesediaan ditugaskan di kecamatan/desa seluruh Indonesia
5.            Melengkapi semua butir persyaratan.

E.   Penutup
Semoga Petunjuk Teknis ini dapat dipergunakan sebagai bahan informasi bagi para calon PPTK tahun 2012 dan pihak-pihak yang terkait dalam Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

                                                                          Jakarta, Desember 2011
                                                              
        
                                                              Badan Pengembangan SDM KP,
                                                                       Pusat Penyuluhan KP


Lampiran 1.
SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
 
Nama            :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pendidikan :
Alamat :
Telp/HP :
Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) Tahun 2012, dengan ini menyatakan bahwa:

1.    Bersedia bekerja keras selama menjalankan masa kontrak;
2.    Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS dikemudian hari;
3.    Tidak meminta ganti rugi, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja;
4.    Bersedia ditempatkan di Bapeluh atau Lembaga Penyuluhan lainnya, (apabila ada). Apabila tidak ada, ditempatkan di Dinas yang membidangi perikanan;
5.    Bersedia ditempatkan di kecamatan/desa seluruh Indonesia;
6.    Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPTK.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di             :   .................
Hari/Tanggal        :   .................
Yang membuat pernyataan,

Materai
cap          (                                    )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar