Selasa, 31 Juli 2012

MATERI DAN METODE PENYULUHAN


1.     Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha  dikawasan Minapolitan dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya perikanan dan disesuikan dengan basis minapolitan yang dikembangkan oleh daerah serta disesuikan dengan master plan Minapolitan setempat. Materi penyuluhan yang dimaksud berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.

4.2.      2.     Metode Penyuluhan
Dalam pelaksanaan penyuluhan di kawasan minapolitan dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain:
a.               Kunjungan Pembinaan Perorangan/Anjangsana dan Kelompok
Kunjungan pembinaan kepada sasaran perorangan/anjangsana adalah metode penyuluhan perikanan langsung kepada pelaku utama/pelaku usaha perikanan secara perorangan dengan mendatangi rumah atau tempat usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
Kunjungan pembinaan kepada sasaran kelompok adalah metode penyuluhan perikanan langsung dengan mendatangani pertemuan kelompok baik yang rutin maupun yang insidentil dalam rangka memberdayakan kelompok pelaku utama/pelaku usaha perikanan.
b.       Demonstrasi Cara/Hasil
Demonstrasi cara adalah teknik penyuluhan perikanan berupa kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang cara penerapan teknologi perikanan yang telah terbukti menguntungkan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
Demonstrasi hasil adalah teknik penyuluhan perikanan berupa kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang hasil penerapan teknologi perikanan yang telah terbukti menguntungkan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan atau teknologi lainnya yang sudah spesifik lokasi.
c.      Temu Wicara
Temu wicara adalah metode penyuluhan perikanan berupa kegiatan pertemuan antara pelaku utama dan/atau pelaku usaha dengan pemerintah untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan perikanan, serta antisipasi dan peran serta pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam pembangunan perikanan.
d.      Temu Teknis
Temu teknis adalah kegiatan pertemuan berkala antara penyuluh perikanan dengan tim penyuluh dan/atau antara penyuluh perikanan dengan peneliti/perekayasa/professional/aparat pemerintah untuk meningkatkan kompetensi penyuluh perikanan dalam pelayanan kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha.
e.      Temu Karya
Temu karya adalah kegiatan pertemuan antara penyuluh perikanan dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta masyarakat untuk menyampaikan hasil karya inovasi penyuluh perikanan di bidang perikanan yang sudah di ujicobakan oleh kelompok dan di presentasikan di depan penyuluh perikanan lainnya.
f.      Temu Usaha
Temu usaha merupakan kegiatan pertemuan antara pelaku utama, pelaku usaha, pengusaha perikanan dan lembaga keuangan untuk melakukan kerja sama dalam pengembangan usaha perikanan, sehingga masing-masing pemangku kepentingan  dapat mengambil manfaat secara optimal, yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama.
Temu usaha akan terselenggara sesuai dengan luaran yang diharapkan bila prinsip-prinsip penyelenggaraanya terpenuhi, berupa: 1) adanya produk perikanan yang siap dipasarkan; 2) adanya pengusaha yang berminat; 3) adanya fasilitator; dan 4) terjadinya transaksi yang saling menguntungkan.
g.   Temu Lapang
Temu lapang adalah pertemuan di lapangan sebagai tindak lanjut demonstrasi cara/demonstrasi hasil/uji coba lapang. Agar penyelenggaraan temu lapang dapat berjalan dengan baik, maka harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraannya adalah: 1) adanya kesenjangan teknologi; dan 2) teknologi yang di temu lapang kan harus mempunyai kinerja yang lebih baik dari sebelumnya, dapat memecahkan masalah dan sesuai dengan kebutuhan pelaku utama.
h.   Temu KIPRAH (Temu Komunikasi, Informasi dan Praktek Pemecahan Masalah)
Temu KIPRAH merupakan kegiatan gabungan dari temu teknis, temu wicara, praktek pemecahan masalah. Temu KIPRAH adalah suatu pertemuan pejabat fungsional KKP (peneliti/litkayasa, perekayasa, widiyaswara, instruktur, guru dan dosen), pemangku kepentingan dengan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh perikanan untuk mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek langsung di lahan usaha.
Temu KIPRAH ini fasilitasi oleh pemerintah di wilayah pelaksanaan tersebut yang diprakarsai oleh pemangku kepentingan baik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Penyuluh perikanan dalam kegiatan ini berperan sebagai fasilitator, mediator dan penyelenggara pertemuan.
Temu KIPRAH akan terselenggara sesuai dengan luaran yang diharapkan bila terpenuhinya prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) adanya prioritas akar masalah yang akan dipecahkan; 2) pemecahan akar masalah; 3) pelaksanaan secara partisipatif; 4) adanya koordinasi pemangku kepentingan; dan 5) adanya inovasi teknologi,
i.   Gelar Teknologi Perikanan
Gelar teknologi perikanan merupakan suatu kegiatan untuk memperagakan teknologi perikanan unggul hasil penelitian dan pengkajian yang sudah matang (good will inovasi) di lahan usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan dilaksanakan oleh kelompok perikanan atau anggotanya, dengan bimbingan teknis oleh Penyuluh Perikanan.
Gelar teknologi perikanan dapat pula diartikan sebagai kegiatan mengaplikasikan teknologi informasi di bidang perikanan yang berguna bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau masyarakat perikanan.
j.   Mimbar Saresehan 
           Mimbar sarasehan merupakan kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara gabungan kelompok pelaku utama dan usaha perikanan atau asosiasi kelompok perikanan dengan pihak pemerintah yang diselenggarakan secara priodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan perikanan.

Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahan

Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahan

Sebagai sebuah sistem pendidikan nonformal, peran penyuluhan perikanan sebagai kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk menghantar pelaku utama dan usaha ke arah yang diinginkan sangat diperlukan. Peran strategis sistem penyuluhan perikanan dapat dilihat dari tercapainya tujuan pembangunan perikanan yaitu Hal ini tercermin dalam visi pembangunan kelautan dan perikanan: “pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa.” Atas dasar tersebut, peran strategis penyuluhan perikanan sebagai bagian intergal dari pembangunan nasional, memiliki fungsi sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum, dan keamanan sebagaimana tersaji pada Tabel 3. Sistem penyuluhan perikanan erat kaitannya dengan sistem penyuluhan seperti dikemukakan pada uraian di depan (sistem ekosistem alam, manajemen sistem, dan sistem humanistik). Perlu diidentifikasi para pihak yang terlibat dalam masing-masing sub sistem, dan peran penyuluh perikanan ada pada setiap sub sistem. Untuk itu, penyuluh perikanan dapat dikelompokkan secara berhirarki berdasarkan tanggung jawab dan haknya. Penyuluh perikanan dapat dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan, meliputi tingkat satu yang berfokus pada lini terdepan dalam pelayanan penyuluhan; tingkat dua berfokus pada pengembangan program dan merupakan penghubung antara kelompok penyuluh di tingkat satu dan tiga, dan tingkat tiga merupakan penyuluh perikanan yang berfokus pada kegiatan advokasi kebijakan pada lini atas. Dengan demikian lingkup kerja penyuluh perikanan akan lebih jelas dan beban yang diemban menjadi proporsional dengan kompensasi yang menjadi hak-nya. Sebagai tenaga fungsional, maka lingkup kerja penyuluh didasarkan pada fungsinya sebagai tenaga pendamping bagi komunitas nelayan/pembudidaya/pengolah hasil perikanan dan pemasar. Secara mendasar, seluruh penyuluh perikanan harus menguasai prinsip-prinsup penyuluhan terutama terkait dengan kemampuan pengorganisasian masyarakat, komunikasi informasi-inovasi, dan advokasi. Secara spesifik, penyuluh perikanan dapat mengembangkan kekhususan sesuai bakat, minat, dan konsistensi bidang yang dimilikinya, bisa di bidang budidaya perairan, teknologi penangkapan ikan, pengolahan, pemasaran dan pengembangan kelembagaan sosial-ekonomi perikanan. Pada level kepakaran, penyuluh perikanan memilih spesialisasi yang ditekuninya, misalnya ahli pengembangbiakan kerapu tikus, ahli vaksin untuk pemberantasan virus pada ikan mas, ahli budidaya ikan air deras, bahkan bukan tidak mungkin ada penyuluh yang menguasai bidang pemuliaan.
Siti Amanah/ Konsep/
Jurnal Penyuluhan September 2008, Vol. 4 No. 2
146
Tabel 3. Identifikasi Peran Strategis Penyuluhan Pembangunan
Dimensi Peran penyuluhan Prasyarat
Sosial
Penguatan hubungan sosial antar pelaku utama dan pelaku usaha melalui kelompok yang dibentuk oleh kesadaran masyarakat sendiri
Kesadaran untuk menumbuh kembangkan kelompok berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan
Ekonomi
Sebagai upaya memotivasi masyarakat untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif dengan mendayagunakan potensi yang ada, pengembangan jaringan kerja sama di sub sistem hulu (pemasok) dan hilir (pemasar) dari usaha yang dilakukan
Keunikan produk (barang dan jasa) yang akan dihasilkan kelompok, dibutuhkan konsumen, adanya teknologi tertentu (lokalit), pemahaman akan risiko dan ketidakpastian, dan mampu menggalang kerja sama dengan pihak terkait
Inovasi, pengetahuan dan teknologi
Sebagai media pengembangan inovasi pengetahuan dan teknologi perikanan spesifik lokasi, tepat guna, efisien, dan berwawasan lingkungan
Sistem penyuluhan dengan mekanisme delivery yang berkesinambungan, setiap sub sistem penyuluhan disokong oleh sumberdaya manusia yang kompeten
Budaya
Pengembangan nilai-nilai luhur pekerti bangsa dan mengintegrasikannya dalam hubungan antar manusia yang harmonis
Kesadaran akan karakter dan pekerti bangsa, integritas diri, dan kelestarian budaya, pengembangan etos kerja positif dalam pengelolaan sumber daya perikanan
Politik
Pengembangan kemandirian dalam pengambilan keputusan oleh subyek penyuluhan, implementasi kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan berpusat pada manusia
Pengambilan keputusan atas pilihan yang ada dan mengetahui strategi mencapai tujuan, kebijakan dan komitmen politik akan pentingnya penyuluhan perikanan
Hukum
Pengembangan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai individu dan bagian dari sistem kemasyarakatan yang lebih luas
Kekondusifan situasi, komitmen penegakkan hukum oleh pemerintah dan masyarakat
Keamanan
Diminimalisirnya masalah yang dapat memicu gangguan keamanan , lintas wilayah di dalam negeri, perbatasan pulau-pulau terluar
Pengembangan sistem keamanan terpadu, baik di dalam negeri, mau pun di perbatasan pulau-pulau terluar
Diadaptasi dari Amanah, 2008b
Komunitas yang berdiam di kawasan pesisir yang sebagian besar merupakan nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah dengan skala usaha kecil. Komunitas tersebut umumnya memiliki kesempatan yang terbatas dalam mengakses pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan sarana produksi usahanya sehingga terkadang kondisi sosial ekonominya relatif masih rendah. Tipikal masyarakat nelayan tersebut disajikan pada Tabel 4. Sistem penyuluhan perikanan melalui penyuluh perikanan dengan bekerja bersama masyarakat dan pihak swasta, seyogyanya mampu turut membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi itu, baik dari sisi ekologis, ekonomi, mau pun sosial.

ADOPSI DAN DIFUSI INOVASI DALAM PENYULUHAN PERIKANAN

A. KONSEP ADOPSI BAHLEN

Dalam model proses adopsi Bahlen ada 5 tahap yang dilalui sebelum seseorang mengadopsi suatu inovasi yaitu sadar (awreness),  minat (interest),  menilai (evaluation),  mencoba (trial) dan adopsi ( adoption).

  1. Tahap sadar: sasaran telah mengetahui informasi tetapi informasi tersebut   dirasa kurang.
  2. Tahap minat: sasaran mencari informasi atau keterangan lebih lanjut mengenai informasi tersebut.
  3. Tahap menilai: sasaran sudah menilai dengan cara value/bandingkan inovasi terhadap keadaan dirinya pada saat itu dan dimasa yang akan datang serta menentukan apakah petani sasaran mencoba inovasi atau tidak.
  4. Tahap mencoba: sasaran sudah mencoba meskipun dalam skala kecil untuk menentukan angka dan kesesuaian inovasi atau tidak.
  5. Tahap adopsi/menerapkan: sasaran sudah meyakini kebenaran inovasi dan inovasi tersebut dirasa bermanfaat baginya. Pada tahap ini petani sasaran menerapkan dalam jumlah/skala yang lebih besar.



Konsep adopsi digunakan secara meluas oleh peneliti dan penyuluh. Meskipun demikian model adopsi mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
  1. Tidak semua proses tersebut di atas diakhiri dengan tahap adopsi, adakalanya berupa penolakan terhadap adopsi.
  2. Kelima tahap di atas terjadi tidak selalu berurutan.
  3. Suatu proses adopsi pada tahap akhir akan diikuti dengan konfirmasi yaitu dengan cara mencari lebih lanjut untuk memperkokoh keputusannya (terus mengadopsi) atau menerapkan inovasi lainnya (menolak)
B. Konsep Adopsi Rogers dan Schoemaker

Rogers dan Schoemaker (1992) menjelaskan bahwa proses adopsi dapat terjadi melalui 4 (empat) tahapan yaitu : tahap mengetahui (knowledge), persuasif (persuasive), mengambil keputusan (decision) dan konfirmasi (confirmation) yang selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat tahap yaitu  :
  1. Tahap mengetahui : petani sasaran sudah mengetahui adanya inovasi dan mengerti bagaimana inovasi itu berfungsi.
  2. Tahap Persuasi  : petani sasaran sudah membentuk sikap terhadap inovasi yaitu apakah inovasi tersebut dianggap sesuai ataukah tidak sesuai bagi dirinya.
  3. Tahap Keputusan : petani sasaran sudah terlibat dalam pembuatan keputusan yaitu apakah menerima atau menolak inovasi.
  4. Tahap Konfirmasi:petani sasaran mencari penguat bagi keputusan inovasi yang telah dibuatnya. Mungkin pada tahap ini petani sasaran mengubah keputusan untuk menolak inovasi yang telah di adopsi sebelumnya.
C. Konsep Proses Adopsi Kellogg.

Model Adopsi Kellogg menyebutkan bahwa pada proses adopsi khususnya teknologi perikanan dapat dilakukan melalui beberapa langkah agar pelaku utama bersedia menerima/mengadopsi teknologi tersebut.  Model adopsi meliputi (4) empat tahap yaitu diagnosis, perencanaan dan rekayasa teknologi adaptif, pengujian dan verifikasi di tingkat usaha dan percobaan antar lokasi dan diseminasi. 

Senin, 30 Juli 2012

PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
PUSAT PENYULUHAN KP
TAHUN 2012

A.    Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015, serta menyejahterakan  Kehidupan Nelayan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara efisien dan berkesinambungan demi kesejahteraan bangsa Indonesia.  Sumber daya manusia yang handal dan profesional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan.
Pada tataran penjabaran target keberhasilan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mencantumkan angka peningkatan produksi perikanan budidaya sebesar 353%; perikanan tangkap sebesar 6 % dan peningkatan sektor lainnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali menggerakkan seluruh potensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara bersama melangkah dan menyatukan persepsi.  Upaya penyatuan langkah di tengah-tengah masyarakat seperti ini, pada umumnya merupakan implementasi dari sistem penyuluhan perikanan.   
Optimalisasi sistem penyuluhan perikanan, selalu mengutamakan penataan ketenagaan penyuluh yang ada.  Dengan target kuantitatif seperti diatas dan luasnya kawasan kelautan dan perikanan Indonesia serta besarnya jumlah pelaku utama yang akan menjadi penggerak; maka dipandang perlu menyesuaikan jumlah dan kualitas tenaga penyuluh perikanan agar mampu menjadi mitra yang sejajar dalam upaya mengejar target dimaksud.  Sejauh ini, jumlah tenaga Penyuluh Perikanan Fungsional (PNS), masih belum mencukupi kebutuhan yang ada.  Upaya-upaya percepatan penyesuaian jumlah dan kualifikasi Penyuluh Perikanan di provinsi/kabupaten/kota; sebagaimana amanat UU 16/2006 dan Otonomi Daerah; tidak seimbang dengan kecepatan peningkatan kebutuhan di daerah.  Oleh karena itu, Pusat Penyuluhan KP BPSDM KP memerlukan langkah terobosan; agar kesenjangan ini sedikitnya dapat diperkecil.
Langkah terobosan yang telah dilakukan Pusat Penyuluhan KP adalah merekrut lulusan D III; D IV atau S1 bidang perikanan, sebagai Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK).
Selain mewujudkan visi dan misi KKP, Pusat penyuluhan KP, BPSDM KP juga memiliki rencana strategis (Renstra), yaitu: Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan MINAPOLITAN dengan usaha yang bankable menuju industrialisasi perikanan nasional.  Dalam kerangka mewujudkan sasaran strategis dimaksud, maka ditetapkan dua indikator kinerja Pusat Penyuluhan KP, yaitu:
       (1)  peningkatan persentase kelompok  dengan usaha mandiri setelah mendapatkan pendampingan PPTK;
        (2) peningkatan persentase materi  penyuluhan menjangkau kawasan minapolitan oleh PPTK

 Perwujudan kedua indikator ini di lapangan, memang bukan hal yang mudah; karena itulah Pusat Penyuluhan KP akan menyinergikan seluruh daya dan dana yang tersedia; guna percepatan perwujudannya.  Sehubungan dengan beberapa hal tersebut di atas; maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 dengan penajaman persyaratan, sehingga memberi keyakinan bahwa PPTK tahun 2012 yang memenuhi persyaratan akan menjadi dinamisator dan penggerak utama yang mampu membantu Eselon I lingkup KKP dalam mencapai target kinerja.
B.    Tujuan

Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012 ini diterbitkan, agar menjadi acuan dan pedoman dalam perekrutan calon PPTK mulai dari pengumuman, seleksi sampai penetapan dan pembuatan SK PPTK Pendamping Program KKP, sehingga memiliki kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
C.   Persyaratan Calon PPTK
1.    Umum
a.    Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan
b.    Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan/ Perikanan atau berijazah D III/D IV/S1 bidang perikanan
c.    Melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas atau Lembaga yang menangani Penyuluhan di kabupaten/kota
d.    Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2011
e.    Sehat jasmani dan rohani
f.     Berkelakuan baik
g.    Bersedia bekerja keras dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu
h.    Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
i.      Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal tidak akan meminta ganti rugi
j.      Bersedia ditempatkan di Dinas yang menangani kegiatan perikanan di kabupaten/kota untuk pendampingan program Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Lembaga yang menangani Penyuluhan di kabupaten/kota.
k.    Bersedia ditugaskan pada tingkat kecamatan/desa di seluruh Indonesia
2.    Khusus
a.    Pengalaman sebagai PPTK tahun sebelumnya akan menjadi skala prioritas;
b.    Bagi pelamar yang pernah menjadi tenaga pendamping Direktorat  Jenderal teknis lingkup KKP, harus melampirkan sk sebagai tenaga pendamping.
D.   Surat lamaran
Surat lamaran dikirim melalui pos (diprioritaskan), dan ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan KP BPSDMKP, Gedung Mina Bahari III Lt. 6 , Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Gambir Jakarta Pusat, dan dapat dikirim via email ke rekrutpptkpusluhkp@gmail.com paling lambat diterima oleh panitia di Pusat Penyuluhan KP tanggal 6 Januari 2011.  Surat lamaran dilampirkan dengan berkas-berkas sebagai berikut:
1.            Daftar Riwayat Hidup
2.            Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
3.            Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4.            Surat Pernyataan tentang:
a.    Kesediaan bekerja keras
b.    Tidak menuntut diangkat jadi PNS
c.    Bila pemutusan hubungan kerja, tidak minta ganti rugi
d.    Bersedia ditempatkan di Dinas yang membidangi perikanan atau Lembaga Penyuluhan lainnya, bila ada.
e.    Kesediaan ditugaskan di kecamatan/desa seluruh Indonesia
5.            Melengkapi semua butir persyaratan.

E.   Penutup
Semoga Petunjuk Teknis ini dapat dipergunakan sebagai bahan informasi bagi para calon PPTK tahun 2012 dan pihak-pihak yang terkait dalam Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

                                                                          Jakarta, Desember 2011
                                                              
        
                                                              Badan Pengembangan SDM KP,
                                                                       Pusat Penyuluhan KP


Lampiran 1.
SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
 
Nama            :
Tempat Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pendidikan :
Alamat :
Telp/HP :
Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) Tahun 2012, dengan ini menyatakan bahwa:

1.    Bersedia bekerja keras selama menjalankan masa kontrak;
2.    Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS dikemudian hari;
3.    Tidak meminta ganti rugi, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja;
4.    Bersedia ditempatkan di Bapeluh atau Lembaga Penyuluhan lainnya, (apabila ada). Apabila tidak ada, ditempatkan di Dinas yang membidangi perikanan;
5.    Bersedia ditempatkan di kecamatan/desa seluruh Indonesia;
6.    Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPTK.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di             :   .................
Hari/Tanggal        :   .................
Yang membuat pernyataan,

Materai
cap          (                                    )
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP METODE PENYULUHAN PERTANIAN

A. Pengertian
Renungkanlah, arti penyuluhan pertanian; dan sehubungan dengan ituapakah yang Anda ketahui tentang tujuan dan prinsip metoda penyuluhanpertanian?Penyuluhan pertanian adalah sistem pendidikan di luar sekolah (non formal), bagi petani dan keluarganya agar berubah perilakunya untuk bertani lebihbaik (better farming), berusahatani lebih menguntungkan (better bussines), hiduplebih sejahtera ( better living ), dan bermasyarakat lebih baik (better community )serta menjaga kelestarian lingkungannya (better environment ).

Dengan pencanangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutananpada tanggal 11 Juni 2005 oleh Presiden RI, menyebabkan terjadinya perubahanpengertian penyuluhan pertanian. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K), artipenyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelakuusaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinyadalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber dayalainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalampelestarian fungsi lingkungan hidup.Metode penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai cara atau teknikpenyampaian materi penyuluhan oleh para penyuluh kepada para petani besertakeluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung, agar mereka tahu, maudan mampu menerapkan inovasi (teknologi baru). Sedangkan teknik penyuluhanpertanian dapat didefinisikan sebagai keputusan – keputusan yang dibuatoleh sumberatau penyuluh dalam memilih serta menata simbul dan isipesan menentukan pilihan cara dan frekuensi penyampaian pesan sertamenentukan bentuk penyajian pesan.


B. Tujuan Pemilihan Metode Penyuluhan Pertanian
Penggunaan panca indera tidak terlepas dari suatu proses belajar mengajarseseorang karena panca indera tersebut selalu terlibat di dalamnya. Hal in dinyatakan oleh Socony Vacum Oil Co. Yang di dalam penelitiannya memperolehhasil sebagai berikut: 1% melalui indera pengecap, 1,5% melalui indera peraba,3% melalui indera pencium, 11% melalui indera pendengar dan 83% melalui indera penglihat.

Dalam mempelajari sesuatu, seseorang akan mengalami suatu prosesuntuk mengambil suatu keputusan yang berlangsung secara bertahap melaluiserangkaian pengalaman mental fisikologis sebagai berikut:
1.       Tahap sadar yaitu sasaran mulai sadar tentang adanya inovasi yangditawarkan oleh penyuluh
2.       Tahap minta yaitu tumbuhnya minat yang seringkali ditandai oleh keinginanuntuk bertanya atau untuk mengetahui lebih banyak tentang segala sesuatuyang berkaitan dengan inovasi yang ditawarkan oleh penyuluh.
3.       Tahap menilai yaitu penilaian terhadap baik/buruk atau manfaat inovasi yangtelah diketahui informasinya secara lebih lengkap.
4.       Tahap mencoba yaitu tahap dimana sasaran mulai mencoba dalam skala keciluntuk lebih meyakinkan penilaiannya, sebelum menerapkan untuk skala yanglebih luas.
5.       Tahap menerapkan yaitu sasaran dengan penuh keyakinan berdasarkanpenilaian dan uji coba yang telah dilakukan/diamati sendiri.

Jadi tujuan pemilihan metode penyuluhan adalah:
1)      agar penyuluhpertanian dapat menetapkan suatu metode atau kombinasi beberapa metode yangtepat dan berhasil guna,
2)      agar kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakanuntuk menimbulkan perubahan yang dikehendaki yaitu perubahan perilaku petanidan anggota keluarganya dapat berdayaguna dan berhasilguna.

C. Prinsip-prinsip Metode Penyuluhan Pertanian
Prinsip merupakan suatu pernyataan mengenai kebijaksanaan yangdijadikan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan dan dilaksanakansecara konsisten. Dalam kegiatan penyuluhan, prinsip menurut Leagans (1961)menilai bahwa setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati agar dapatmelakukan pekerjaannya dengan baik.

Mardikanto (1999) menyatakan bahwa merujuk pada pemahaman penyuluhanpertanian sebagai proses pembelajaran, maka prinsip-prinsip dalam penyuluhanpertanian sebagai berikut:

1.       Mengerjakan; artinya kegiatan penyuluhan harus sebanyak mungkinmelibatkan masyarakat untuk menerapkan sesuatu.
2.       Akibat; artinya kegiatan pertanian harus memberikan dampak yang memberipengaruh baik.
3.       Asosiasi; artinya kegiatan penyuluhan harus saling terkait dengan kegiatanlainnya. Misalnya apabila seorang petani berjalan di sawahnya kemudianmelihat tanaman padinya terserang hama, maka ia akan berupaya untukmelakukan tindakan pengendalian.

Lebih lanjut Dahama dan Bhatnagar dalam Mardikanto (1999)mengemukakan bahwa yang mencakup prinsip-prinsip penyuluhan pertanian:
1.       Minat dan kebutuhan; artinya penyuluhan akan efektif jika selalu mengacukepada minat dan kebutuhan masyarakat, utamanya masyarakat tani.
2.       Organisasi masyarakat bawah; artinya penyuluhan akan efektif jika mampumelibatkan organisasi masyarakat bawah dari setiap keluarga petani.
3.       Keraguan budaya; artinya penyuluhan harus memperhatikan adanyakeragaman budaya.
4.       Perubahan budaya; artinya setiap penyuluhan akan mengakibatkanperubahan budaya.
5.       Kerjasama dan partisipasi; artinya penyuluhan hanya akan efektif jikamenggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerjasama dalammelaksanakan program-program penyuluhan yang telah dicanangkan.
6.       Demokrasi dalam penerapan ilmu; artinya dalam penyuluhan harus selalumemberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menawar setiap alternatif.
7.       Belajar sambil bekerja; artinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian harusdiupayakan agar masyarakat dapat belajar sambil berbuat, atau belajar daripengalaman tentang segala sesuatu yang ia kerjakan.
8.       Penggunaan metode yang sesuai; artinya penyuluhan harus dilakukandengan penerapan metode yang selalu disesuaikan dengan kondisilingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosial budaya.
9.       Kepemimpinan; artinya penyuluh tidak melakukan kegiatan yang hanyabertujuan untuk kepuasan sendiri, tetapi harus mampu mengembangkankepemimpinan.
10.   Spesialis yang terlatih; artinya penyuluh harus benar-benar orang yang telahmengikuti latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai denganfungsinya sebagai penyuluh
11.   Segenap keluarga; artinya penyuluh harus memperhatikan keluarga sebagaisatu kesatuan dari unit sosial.

Selanjutnya, Mardikanto (2006) mengemukakan bahwa prinsip-prinsipdalam metode penyuluhan pertanian, meliputi:
1.       Upaya Pengembangan untuk berpikir kreatif:Prinsip ini dimaksudkan bahwa melalui penyuluhan pertanian harus mampumenghasilkan petani-petani yang mandiri, mampu mengatasi permasalahanyang dihadapi dan mampu mengembangkan kreativitasnya untukmemanfaatkan setiap potensi dan peluang yang diketahui untuk memperbaikimutu hidupnya.
2.       Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan sasaran:Prinsip ini akan mendorong petani belajar pada situasi nyata sesuaipermasalahan yang dihadapi.
3.       Setiap individu terkait dengan lingkungan sosialnya:Prinsip ini mengingatkan kepada penyuluh bahwa keputusan-keputusan yangdiambil petani dilakukan berdasarkan lingkungan sosialnya.
4.       Ciptakan hubungan yang akrab dengan sasaran:Keakraban hubungan antara penyuluh dan sasaran memungkinkan terciptanyaketerbukaan sasaran dalam mengemukakan masalahnya.
5.       Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.


Metoda yang diterapkan harus mampu merangsang sasaran untuk selalu siap(dalam arti sikap dan pikiran) dan dengan sukahati melakukan perubahan-perubahandemi perbaikan mutu hidupnya sendiri, keluarganya dan masyarakatnya.
Terjadinya perubahan ” context dan content ” pembangunan pertanian dalam erareformasi, mengakibatkan terjadi pula perubahan sasaran dalam penyuluhanpertanian. Perubahan tersebut memberi pengaruh yang sangat besar karena saat initidak hanya petani dijadikan sebagai sasaran utama (objek) kegiatan penyuluhan tapi melibatkan pula stakeholder
yaitu pelaku agrobisnis. Jadi, penyuluhan pertanian merupakan suatu upaya atau proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan petani. Secara khusus, penerapan penyuluhanpertanian dalam era disentralisasi (lokalita) sebagaimana yang diamanatkan oleh UUNomor 22 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, Pusat Pengembangan Penyuluhan (Pusbangluh) Pertanian mengeluarkan kebijakan tentang pelaksanaan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang bersifat partisipatif yaitu,pendidikan nonformal bagi petani dan masyarakat melalui upaya pemberdayaan dan kemampuan memecahkan masalah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing dengan prinsip kesetaraan dan kemitraan, keterbukaan, kesetaraankewenangan, dan tanggung jawab serta kerja sama, yang ditujukan agar merekaberkembang menjadi dinamis dan berkemampuan untuk memperbaiki kehidupan danpenghidupannya dengan kekuatan sendiri.

D. Rangkuman
Metode penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai cara atau teknikpenyampaian materi penyuluhan oleh para penyuluh kepada para petani besertakeluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung, agar mereka tahu, mau danmampu menerapkan inovasi (teknologi baru).

Tujuan pemilihan metode penyuluhan adalah:
1)      agar penyuluh pertanian dapatmenetapkan suatu metode atau kombinasi beberapa metode yang tepat dan berhasilguna,
2)      agar kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan untuk menimbulkanperubahan yang dikehendaki yaitu perubahan perilaku petani dan anggotakeluarganya dapat berdayaguna dan berhasilguna.Prinsip-prinsip metode dan teknik penyuluhan pertaniana. Pengembangan untuk berpikir kreatifb. Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaatc. Setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnyad. Ciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaate. Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan


Sumber referensi:      
Kementerian Pertanianbadan,  Pengembangan Sdm Pertanian sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian
PENERIMAAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK) KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
30/12/2011 - Kategori : Agenda
PENGUMUMAN
Nomor :B. 557/BPSDMKP.04/TU.210/XII/2011

TENTANG
PENERIMAAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
PUSAT PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2012


Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015, serta menyejahterakan  Kehidupan Nelayan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara efisien dan berkesinambungan demi kesejahteraan bangsa Indonesia.  Sumber daya manusia yang handal dan profesional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan.
Selain mewujudkan visi dan misi KKP, Pusat Penyuluhan KP, BPSDM KP juga memiliki rencana strategis (Renstra), yaitu: Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan MINAPOLITAN dengan usaha yang bankable menuju industrialisasi perikanan nasional.  Dalam kerangka mewujudkan sasaran strategis dimaksud, maka ditetapkan dua indikator kinerja Pusat Penyuluhan KP, yaitu:
(1) peningkatan persentase kelompok  dengan usaha mandiri setelah  mendapatkan pendampingan PPTK;
(2) peningkatan persentase materi  penyuluhan menjangkau kawasan minapolitan oleh PPTK
Perwujudan kedua indikator ini di lapangan, memang bukan hal yang mudah; karena itulah Pusat Penyuluhan KP akan menyinergikan seluruh daya dan dana yang tersedia; guna percepatan perwujudannya.  Sehubungan dengan beberapa hal tersebut di atas; maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2012 dengan penajaman persyaratan, sehingga memberi keyakinan bahwa PPTK tahun 2012 yang memenuhi persyaratan akan menjadi dinamisator dan penggerak utama yang mampu membantu Eselon I lingkup KKP dalam mencapai target kinerja.
Pada tataran penjabaran target keberhasilan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mencantumkan angka peningkatan produksi perikanan budidaya sebesar 353%; perikanan tangkap sebesar 6 % dan peningkatan sektor lainnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali menggerakkan seluruh potensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara massif dengan kebersamaan dan penyatuan persepsi.  Upaya penyatuan langkah di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dimaksud merupakan implementasi dari sistem penyuluhan perikanan.    
Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012 harus memenuhi persyaratan dan mengirimkan surat lamaran sesuai dengan petunjuk teknis tentang Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012 (terlampir) dan paling lambat sudah diterima oleh panitia di Pusat Penyuluhan KP tanggal 6 Januari 2012 baik melalui pos (Kepala Pusat Penyuluhan KP BPSDMKP, Gedung Mina Bahari III Lt. 6 , Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Gambir Jakarta Pusat 10110) ataupun email (rekrutpptkpusluhkp@gmail.com).

Jakarta, Desember 2011
Pusat Penyuluhan KP